Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Tahapan Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala Bidang Ilmu Agama


 

Setelah Lulus Uji Kompetensi, Dosen Perlu Memantau Tiga Tahap Penting Menuju Terbitnya SK Lektor Kepala

Padangsidimpuan, MPD--- Terbitnya sertifikat Uji Kompetensi (Ukom) menjadi kabar menggembirakan bagi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik. Namun demikian, proses administrasi belum berakhir. Setelah dinyatakan lulus Ukom, masih terdapat sejumlah tahapan birokrasi yang harus dilalui hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan akademik yang baru.

Di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), alur lanjutan tersebut meliputi penerbitan Rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga penetapan SK oleh Biro Kepegawaian Kemenag.

Tahapan ini menjadi bagian penting yang perlu dipahami dan dipantau oleh para dosen agar proses kenaikan jabatan akademik dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

1. Penerbitan Rekomendasi Dirjen Pendis

Setelah pelaksanaan Ukom selesai dan seluruh dokumen dinyatakan valid, Tim Sumber Daya Manusia (SDM) akan memproses hasil penilaian yang telah diperoleh peserta.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) akan menerbitkan surat rekomendasi kenaikan jabatan akademik bagi dosen pada rumpun ilmu agama.

Rekomendasi ini menjadi dasar penting untuk melanjutkan proses usulan ke tahap berikutnya di tingkat pusat. Oleh karena itu, dosen disarankan untuk secara berkala memantau status pengajuan melalui portal resmi Kemenag atau platform layanan kepegawaian yang digunakan, seperti PAKPTK. Selain itu, koordinasi dengan pihak kampus juga diperlukan untuk memastikan surat pengantar dan dokumen pendukung telah ditindaklanjuti.

2. Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN

Setelah memperoleh rekomendasi dari Dirjen Pendis, berkas usulan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan verifikasi administratif dan kepegawaian.

Pada tahap ini, BKN akan menelaah kelengkapan serta kesesuaian dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, BKN akan menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) Kenaikan Jabatan Akademik.

Pertek merupakan dokumen yang menegaskan bahwa usulan kenaikan jabatan telah memenuhi aspek kepegawaian dan dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan SK.

Para dosen dianjurkan untuk tetap berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau SDM di perguruan tinggi masing-masing guna memperoleh informasi terkini terkait status Pertek dari BKN.

3. Penetapan Surat Keputusan (SK)

Tahap terakhir adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Biro Kepegawaian Kementerian Agama. Pada fase ini, seluruh proses verifikasi dan persetujuan telah selesai sehingga SK pengangkatan dalam jabatan akademik yang baru dapat diterbitkan secara resmi.

Bagi dosen yang mengajukan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, SK tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan perubahan jabatan akademiknya.

Setelah menerima SK, dosen wajib menyerahkannya kepada perguruan tinggi masing-masing sebagai dokumen kepegawaian resmi. Selain itu, SK juga perlu diunggah ke akun SISTER untuk keperluan pemutakhiran dan sinkronisasi data akademik nasional.

Penting untuk Terus Memantau Proses

Meskipun sertifikat Ukom telah terbit, proses administrasi kenaikan jabatan akademik masih memerlukan waktu hingga seluruh tahapan selesai. Oleh sebab itu, dosen diharapkan tetap aktif memantau perkembangan usulan, menjaga komunikasi dengan pihak kampus, serta memastikan seluruh dokumen yang diperlukan tersedia dan terdokumentasi dengan baik.

Dengan memahami alur pasca-Ukom ini, para dosen dapat lebih siap menghadapi setiap tahapan hingga akhirnya menerima SK pengangkatan jabatan akademik secara resmi.

 

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah