Pada bulan Ramadan (1447 H), umat Islam cenderung lebih intens melaksanakan berbagai aktivitas keagamaan secara kolektif. Fenomena ini merefleksikan ekspresi manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan interaksi dan kebersamaan dalam praktik keberagamaannya. Berbagai kegiatan seperti membaca Al-Qur’an bersama, berbuka puasa bersama, serta pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah menjadi bentuk konkret dari dimensi sosial dalam ibadah Ramadan.
Dalam perspektif kesalehan sosial, aktivitas-aktivitas tersebut tidak hanya bermakna sebagai peningkatan spiritualitas individual, tetapi juga sebagai penguatan solidaritas, ukhuwah, dan kohesi sosial di tengah masyarakat. Dengan demikian, Ramadan tidak hanya menghadirkan kesalehan personal (individual piety), tetapi juga mendorong terbentuknya kesalehan sosial yang berdampak pada harmoni dan integrasi sosial umat.
Secara khusus, tulisan ini memfokuskan pembahasan pada praktik salat berjamaah sebagai salah satu bentuk ibadah kolektif yang sarat dengan dimensi sosial. Penulis berupaya menguraikan bagaimana salat berjamaah tidak hanya dimaknai sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial yang berkontribusi terhadap pembentukan dan penguatan solidaritas di tengah masyarakat.
Melalui artikel yang berjudul “Konstruksi Solidaritas Sosial melalui Praktik Salat Berjamaah”, kajian ini diarahkan untuk menganalisis proses sosial yang terjadi dalam pelaksanaan salat berjamaah, serta implikasinya terhadap terciptanya kohesi, kebersamaan, dan integrasi sosial umat.
Salat berjamaah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Keutamaan ini ditegaskan dalam sebuah hadis yang menyebutkan bahwa salat berjamaah memiliki nilai pahala yang lebih tinggi dibandingkan salat yang dilaksanakan secara sendiri. Rasulullah Saw. memberikan apresiasi besar kepada umat yang membiasakan diri melaksanakan salat secara berjamaah dengan menyatakan bahwa nilainya lebih utama dua puluh tujuh derajat dibandingkan salat sendirian.
‘An Ibni ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā qāla: qāla Rasūlullāh ﷺ Ṣalātul-jamā‘ati afḍalu min ṣalātil-faḏḏi bisab‘in wa ‘isyrīna darajah. Dari Ibnu ‘Umar r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”
Selain menegaskan keutamaan pahala salat berjamaah, Nabi Muhammad Saw. juga memberikan penekanan khusus agar kaum laki-laki melaksanakan salat di masjid dan tidak meninggalkan jamaah tanpa alasan yang dibenarkan. Penegasan ini menunjukkan pentingnya dimensi kolektif dalam ibadah serta peran masjid sebagai pusat pembinaan umat.
“Sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan agar salat ditegakkan, kemudian aku menunjuk seseorang untuk mengimami manusia, lalu aku pergi bersama beberapa orang membawa kayu bakar menuju kaum yang tidak menghadiri salat (berjamaah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka.”
Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk penegasan keras mengenai pentingnya salat berjamaah bagi laki-laki yang tidak memiliki uzur syar‘i. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa masjid bukan hanya tempat ritual ibadah, tetapi juga ruang pembentukan solidaritas, disiplin kolektif, dan kohesi sosial umat.
Dalam penghayatan penulis, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat dipetik dari pelaksanaan salat berjamaah. Pertama, salat berjamaah dapat berfungsi sebagai sarana pencegahan terhadap munculnya fitnah sosial. Praktik ini bukan sekadar bentuk ketaatan dalam mengikuti sunnah Rasul, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
Seseorang yang mengaku sebagai Muslim, namun jarang terlihat melaksanakan salat berjamaah di masjid tanpa alasan yang jelas, berpotensi menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Kondisi demikian dapat memunculkan prasangka, asumsi, bahkan stigma sosial. Dalam konteks ini, kehadiran secara konsisten dalam salat berjamaah tidak hanya memperkuat identitas keagamaan secara personal, tetapi juga menjaga kredibilitas sosial di hadapan komunitasnya.
Dengan demikian, salat berjamaah memiliki fungsi preventif terhadap lahirnya kesalahpahaman sosial, sekaligus menjadi medium transparansi moral yang memperlihatkan komitmen keberagamaan seseorang di ruang publik.
Kedua, salat berjamaah memiliki daya integratif yang kuat dalam menyatukan individu maupun kelompok masyarakat yang berbeda, termasuk perbedaan paham dan kecenderungan ideologi keagamaan. Dalam pelaksanaannya, seluruh jamaah melebur dalam satu barisan (saf), menghadap satu kiblat, dan mengikuti satu komando, yaitu imam salat.
Kehadiran imam bukan sekadar pemimpin teknis dalam ritual ibadah, tetapi juga simbol otoritas dan keteraturan kolektif. Di bawah kepemimpinan imam, setiap individu menanggalkan ego personal, preferensi kelompok, serta identitas sektarian, untuk tunduk pada aturan bersama dalam satu kesatuan gerakan dan bacaan.
Dengan demikian, salat berjamaah menghadirkan praktik konkret tentang pentingnya kepemimpinan, kedisiplinan, dan kesatuan dalam kehidupan sosial. Ia menjadi miniatur masyarakat ideal, di mana perbedaan tidak dihapuskan, tetapi dikelola dalam kerangka kebersamaan dan harmoni.
Ketiga, formasi berdiri dalam saf salat mencerminkan simbol persatuan yang kokoh dan teratur. Islam mengajarkan agar saf dirapatkan dan diluruskan, sebagai bentuk kedisiplinan kolektif serta penegasan pentingnya kebersamaan dalam ibadah. Kerapian dan kerapatan saf bukan sekadar aspek teknis, melainkan mengandung pesan moral dan sosial yang mendalam.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, makna tersebut dapat dipahami sebagai ajakan agar setiap anggota masyarakat berdiri tegak, saling menguatkan, dan menjaga keteraturan sosial. Ketika barisan tersusun rapi dan solid, potensi perpecahan dapat diminimalisasi, sehingga masyarakat tidak mudah dilemahkan atau dihancurkan oleh berbagai ancaman.
Lebih luas lagi, “musuh” dalam pengertian ini tidak semata-mata berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik, seperti pengaruh negatif, disintegrasi nilai, konflik internal, provokasi, serta berbagai bentuk dekadensi moral yang dapat merusak tatanan sosial. Dengan demikian, saf dalam salat berjamaah dapat dimaknai sebagai metafora tentang pentingnya solidaritas, ketahanan sosial, dan kewaspadaan kolektif dalam menghadapi tantangan zaman.
Kita dapat mengamati bahwa dalam praktik salat berjamaah terdapat beragam cara jamaah berdiri di dalam saf. Ada yang posisinya terlalu maju, terlalu mundur, miring ke kanan atau ke kiri, bahkan ada yang membuka tangan terlalu lebar sehingga tanpa disadari mendesak jamaah di sampingnya. Ketidakteraturan kecil semacam ini sering kali mengganggu kerapian dan kenyamanan barisan.
Fenomena tersebut dapat dianalogikan dengan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Dalam realitas sosial, tidak semua individu mampu menempatkan diri secara proporsional. Ada yang cenderung “maju sendiri”, ada yang menarik diri terlalu jauh, dan ada pula yang kehadirannya justru menekan atau mengusik ruang orang lain.
Dengan demikian, kerapian saf dalam salat berjamaah mengajarkan pentingnya etika menempatkan diri (sense of positioning) dalam kehidupan sosial. Setiap anggota masyarakat perlu menjaga keseimbangan: tidak mendominasi, tidak pula mengasingkan diri, serta tidak merugikan orang lain. Jika setiap individu mampu berdiri secara proporsional sebagaimana idealnya saf yang lurus dan rapat, maka kehidupan sosial akan berlangsung lebih harmonis dan minim konflik.
Keempat, pada saat duduk tasyahud dan pengucapan salam, terdapat simbol kesetaraan sosial yang sangat kuat. Seluruh jamaah duduk dalam posisi yang sama, tanpa pembeda antara miskin dan kaya, tua dan muda, pejabat dan rakyat biasa. Tidak ada kursi khusus, tidak ada ruang istimewa; semua berada pada hamparan yang sama dan dalam posisi yang setara. Hal ini merepresentasikan prinsip egalitarianisme dalam Islam, bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah Swt.
Demikian pula ketika mengucapkan salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri. Secara teologis, salam tersebut merupakan penutup ibadah yang ditujukan sebagai doa keselamatan. Namun secara simbolik, gerakan menoleh itu menghadirkan pesan sosial yang mendalam: siapa pun yang berada di sebelah kanan dan kiri kita, baik ia teman maupun orang yang kurang kita sukai, kaya atau miskin, memiliki kedudukan tinggi atau tidak, semuanya kita hadapi dan kita sertakan dalam sapaan damai.
Meskipun hakikat salam bukanlah komunikasi interpersonal langsung dengan jamaah di samping, kenyataan bahwa kita menoleh kepada mereka mengandung makna kepedulian sosial. Ia menjadi simbol keterbukaan dan pengakuan atas keberadaan orang lain, serta komitmen untuk menebarkan kedamaian tanpa diskriminasi suku, status sosial, maupun latar belakang lainnya. Dengan demikian, tasyahud dan salam tidak hanya bermakna ritual, tetapi juga memuat pesan etika sosial tentang kesetaraan dan inklusivitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Apabila seluruh makna sosial tersebut disadari, dihayati, dan diamalkan oleh setiap Muslim yang melaksanakan salat, maka ibadah salat tidak berhenti pada dimensi ritual semata, tetapi berfungsi secara transformatif dalam kehidupan sosial. Salat tidak hanya menjadi kewajiban individual, melainkan juga menjadi sarana pembentukan karakter, penguatan solidaritas, serta penataan etika bermasyarakat.
Dalam kerangka inilah salat dapat berfungsi secara maksimal sebagai pencegah perbuatan keji dan munkar. Kesadaran akan kedisiplinan saf, kepemimpinan imam, kesetaraan dalam tasyahud, serta pesan damai dalam salam akan membentuk pribadi yang tertib, rendah hati, inklusif, dan peduli terhadap sesama. Individu yang demikian lebih mampu mengendalikan diri dari perilaku menyimpang, sekaligus berkontribusi positif dalam menjaga harmoni sosial. Dengan demikian, fungsi preventif salat terhadap perbuatan keji dan munkar tidak hanya dipahami dalam konteks moral individual, tetapi juga dalam konteks sosial, yakni sebagai mekanisme pembinaan masyarakat yang beradab, solid, dan berkeadilan.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda