Pendahuluan
Pembalakan liar atau illegal logging merupakan kegiatan penebangan kayu tanpa izin dan seringkali melibatkan praktik yang merusak ekosistem hutan secara signifikan. Aktivitas ini tidak hanya menyebabkan degradasi hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak langsung pada perubahan lingkungan global, termasuk kontribusi terhadap perubahan iklim. Deforestasi yang dipicu oleh pembalakan liar mengurangi kemampuan hutan sebagai penyerap karbon, sehingga melepaskan lebih banyak gas rumah kaca ke atmosfer dan mempercepat pemanasan global (Januartini & Kariyani, 2024; Silaban, 2024). Di banyak wilayah tropis seperti Indonesia, pembalakan liar menjadi faktor utama penurunan tutupan hutan yang terus berlangsung meskipun ada kebijakan perlindungan hutan yang kuat (Januartini & Kariyani, 2024; Silaban, 2024).
Urgensi pembahasan pembalakan liar meningkat seiring dengan semakin nyata dampak perubahan iklim yang dirasakan baik di tingkat lokal maupun global, seperti perubahan pola curah hujan, peningkatan kejadian bencana alam, dan kerugian ekonomi akibat kerusakan ekosistem (Ansar, 2024). Isu perubahan iklim ini bukan hanya persoalan ilmiah atau politik, tetapi juga menjadi tantangan etis dan moral yang memanggil tanggung jawab semua pihak, termasuk komunitas keagamaan.
Dalam perspektif Islam, manusia dipandang sebagai khalifah di bumi, yaitu sebagai pemimpin yang diberikan amanah untuk menjaga dan merawat ciptaan Allah SWT. Prinsip ini tercantum dalam ajaran Al-Quran dan hadis yang menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan alam serta larangan melakukan kerusakan (fasād) di bumi (QS. Al-A’raf [7]:56; sebagaimana dikutip dalam konten keagamaan), larangan ini secara implisit menegaskan prinsip perlindungan lingkungan termasuk penolakan terhadap pembalakan liar dan perusakan hutan (M Rufait Balya, 2025). Dengan demikian, kajian pembalakan liar tidak dapat dipisahkan dari kajian nilai agama yang memberikan landasan etis bagi perlindungan lingkungan.
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pembalakan liar dari perspektif Islam dan menilai dampaknya terhadap perubahan iklim berdasarkan kajian ilmiah dan syariah. Tesis utama artikel ini adalah bahwa pembalakan liar tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam mengenai amanah dan pelestarian lingkungan, serta mempunyai dampak serius terhadap perubahan iklim global. Untuk itu, diperlukan pendekatan teoretis dan empiris yang mengintegrasikan perspektif syariah dengan temuan ilmiah kontemporer dalam menangani masalah ini.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif definisi konseptual pembalakan liar dan perubahan iklim dengan menempatkannya dalam kerangka hubungan sebab akibat antara aktivitas manusia dan degradasi lingkungan global. Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai karakteristik pembalakan liar sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang merusak fungsi ekologis hutan, khususnya perannya sebagai penyerap karbon, serta kaitannya dengan meningkatnya emisi gas rumah kaca yang memicu perubahan iklim. Selanjutnya, artikel ini mengulas pandangan hukum Islam terhadap lingkungan hidup dengan menitikberatkan pada konsep manusia sebagai khalifah di bumi, prinsip amanah, larangan melakukan kerusakan (fasād), serta relevansi maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga keberlanjutan alam. Kajian teoretis tersebut kemudian dipadukan dengan bukti-bukti ilmiah terkini yang menunjukkan dampak nyata pembalakan liar terhadap peningkatan suhu global, gangguan siklus hidrologi, dan meningkatnya risiko bencana ekologis. Selain itu, artikel ini juga mendiskusikan implikasi praktis dan akademik dari temuan tersebut, baik dalam konteks perumusan kebijakan lingkungan, penegakan hukum, pendidikan, maupun pengembangan studi keislaman yang responsif terhadap isu perubahan iklim. Dengan demikian, artikel ini diharapkan mampu memberikan dasar ilmiah dan teologis yang kuat bagi pengembangan strategi penanggulangan pembalakan liar yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan teknis, tetapi juga berakar pada nilai-nilai Islam sebagai landasan etis dan moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Pembahasan
1. Definisi dan Kerangka Konseptual Pembalakan Liar dan Perubahan Iklim
Pembalakan liar dapat didefinisikan sebagai kegiatan penebangan pohon tanpa izin resmi yang sah, sering kali melibatkan pembukaan lahan secara ilegal dan eksploitasi sumber daya hutan tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan (Januartini & Kariyani, 2024). Kegiatan ini berdampak langsung pada degradasi hutan dan berkontribusi pada deforestasi, yang merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer karena pohon yang ditebang tidak lagi dapat menyerap karbon dioksida (Silaban, 2024). Emisi karbon yang dihasilkan dari deforestasi diperkirakan merupakan kontributor signifikan terhadap pemanasan global, terutama di wilayah tropis di mana hutan tropis menyimpan sejumlah besar karbon dalam biomassa vegetasi mereka (Pusat Krisis, 2017; Ansar, 2024).
Perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang dalam pola cuaca dan suhu global yang terutama disebabkan oleh peningkatan akumulasi gas rumah kaca di atmosfer dari aktivitas manusia seperti pembalakan liar, pembakaran bahan bakar fosil, dan perubahan penggunaan lahan (Ansar, 2024). Secara ilmiah, hutan yang sehat berperan sebagai penyerap karbon utama yang membantu menstabilkan iklim global. Ketika hutan ditebang secara ilegal, kapasitas penyimpanan karbon ini menurun drastis, mempercepat laju pemanasan global dan gangguan pada siklus hidrologi (Ansar, 2024). Selain itu, aktivitas pembalakan liar seringkali berhubungan dengan pembakaran lahan yang menambah emisi karbon korporat secara langsung (Silaban, 2024).
2. Perspektif Islam terhadap Lingkungan dan Kewajiban Manusia sebagai Khalifah
Dalam Islam, tanah dan lingkungan hidup dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dirawat oleh manusia. Konsep khalifah menggambarkan peran manusia sebagai pengelola bumi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan keseimbangan ekologis. Dalam Al-Quran Allah memerintahkan manusia agar tidak melakukan kerusakan di bumi setelah diperbaiki, sebuah prinsip yang mencakup larangan tindakan perusak seperti pembalakan liar (QS. Al-A’raf [7]:56 sebagaimana dikutip dalam analisis dokumen keagamaan) (M Rufait Balya, 2025).
Selain itu, prinsip maqasid al-syariah seperti hifz al-bi’ah (perlindungan lingkungan) dan maslahah (kesejahteraan umum) menekankan pentingnya menjaga lingkungan bukan sekadar sebagai etika tetapi sebagai kewajiban syariah (Asep Muksin, 2024). Dalam perspektif ushul fiqh, tindakan yang merusak fungsi hutan dan mengancam kehidupan manusia dapat dikategorikan sebagai fasād fil-ardh — perbuatan yang dilarang karena merusak kehidupan dan sumber daya bumi (Asep Muksin, 2024).
3. Dampak Pembalakan Liar terhadap Perubahan Iklim: Bukti Empiris
Penelitian yuridis dan ilmiah menunjukkan bahwa penebangan liar secara langsung mengurangi tutupan hutan dan kapasitas serapan karbon, sehingga memperburuk konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer (Januartini & Kariyani, 2024). Ketika pohon ditebang, karbon yang tersimpan di dalamnya dilepaskan ke lingkungan dalam bentuk karbon dioksida, berkontribusi terhadap perubahan iklim global. Dampak ini semakin diperparah ketika pembalakan liar diikuti dengan pembakaran lahan, yang secara signifikan menambah emisi karbon (Silaban, 2024). Selain itu, hilangnya hutan mengganggu siklus hidrologi alami yang berperan dalam pembentukan curah hujan dan keseimbangan iklim regional, sehingga berkontribusi pada bencana iklim seperti banjir dan kekeringan (Ansar, 2024).
Efek lain dari pembalakan liar termasuk hilangnya keanekaragaman hayati, erosi tanah, dan rusaknya layanan ekosistem penting yang sebelumnya disediakan oleh hutan, termasuk regulasi iklim dan penyimpanan karbon jangka panjang (Ansar, 2024). Dampak ini tidak hanya bersifat lingkungan tetapi juga sosial dan ekonomi, karena masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka terdampak.
4. Implikasi Praktis dan Strategi Akademik
Mengatasi pembalakan liar memerlukan pendekatan multidisipliner yang mencakup aspek hukum, masyarakat, dan nilai-nilai agama. Penegakan hukum yang efektif, termasuk sanksi pidana dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan, merupakan langkah penting dalam mengurangi pembalakan liar (Nasir & Sodikin, 2024). Namun, pendekatan ini perlu dipadukan dengan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesadaran ekologis dan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian hutan (Silaban, 2024).
Dari perspektif Islam, pendekatan dakwah dan integrasi nilai-nilai Islam dalam pendidikan lingkungan dapat memperkuat kesadaran moral untuk menjaga alam, karena prinsip-prinsip syariah mendukung pelestarian lingkungan sebagai bagian dari amanah manusia (Muhammad Maga Sule & Salihi Ashiru Musa, 2025). Strategi ini dapat mencakup pengembangan kurikulum pendidikan Islam yang menekankan pemahaman khalifah, amanah, dan hifz al-bi’ah dalam konteks tantangan perubahan iklim.
Penutup
Pembalakan liar merupakan tantangan lingkungan global yang tidak hanya merusak hutan tetapi juga mempercepat perubahan iklim melalui peningkatan emisi gas rumah kaca, gangguan siklus hidrologi, dan kerusakan layanan ekosistem. Dari perspektif Islam, pembalakan liar bertentangan dengan prinsip syariah yang menekankan perlindungan lingkungan sebagai amanah dan kewajiban moral umat manusia, sebagaimana dicontohkan melalui konsep khalifah dan prinsip maqasid al-syariah yang mencakup pemeliharaan kesejahteraan umum dan lingkungan.
Penanggulangan pembalakan liar memerlukan kolaborasi antara penegakan hukum, pendidikan lingkungan berbasis nilai agama, dan strategi partisipatif masyarakat. Pendekatan yang menggabungkan ajaran Islam dengan bukti ilmiah kontemporer dapat memperkuat landasan moral dan etis bagi tindakan kolektif. Pendidikan, kebijakan berkelanjutan, dan keterlibatan komunitas Muslim dalam aksi lingkungan akan memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkokoh kesadaran ekologis sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan dan sosial.
Daftar Pustaka
Asep Muksin. (2024). Illegal logging dalam perspektif Islam: penerapan konsep maslahah dalam masalah lingkungan menurut Al-Syâthibî dalam Kitab Al-Muwâfaqât. Siyasyatuna: Jurnal Hukum Tata Negara.
Ansar, S. S. A. (2024). Peninjauan bencana alam akibat deforestasi hutan dan ... Law & Justice Journal.
Januartini, N. L. E., & Kariyani, N. K. S. (2024). Analisis yuridis pengaruh penebangan liar terhadap perubahan iklim dalam perspektif hukum nasional dan internasional. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria.
Muhammad Maga Sule & Salihi Ashiru Musa. (2025). Islam and environmental stewardship. Ishr अiqi Journal.
Nasir, N. W. S., & Sodikin, S. (2024). Penegakan hukum pidana terhadap illegal logging: kajian dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Journal of Contemporary Law Studies.
Silaban, R. (2024). Analisis kriminologis terhadap kejahatan lingkungan: studi tentang penebangan liar di kawasan hutan lindung Indonesia. Jurnal Ilmiah Metadata.

0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda