Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Menghidupkan Kembali Fitrah Penciptaan Manusia melalui Zakat Fitrah


Penulis: 
 
Dr. Icol Dianto, S.Sos.I., M.Kom.I
Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana Program Magister UIN Syahada Padangsidimpuan

 

 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini telah dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya. Melalui kewajiban ini, umat Islam diajak untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas setiap Muslim, baik hamba maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa. Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri.” (HR. Bukhari No. 1503 & Muslim No. 984, dari Ibnu Umar R.A.).

Selain sebagai kewajiban, zakat fitrah juga menjadi penyempurna ibadah puasa yang dijalankan selama bulan Ramadan. Dengan menunaikannya, seorang Muslim diharapkan dapat menyucikan jiwanya dari berbagai kekurangan yang mungkin terjadi selama berpuasa, seperti perkataan yang tidak pantas atau perbuatan yang kurang baik. Zakat fitrah menjadi sarana pembersihan diri sekaligus bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW: “Zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud No. 1609, dishahihkan oleh Al-Albani).

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah: 103, “Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm.” Makna dari ayat ini adalah bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan jiwa serta harta orang yang menunaikannya. Para ulama sering menjadikan ayat ini sebagai landasan bahwa zakat berfungsi sebagai penyucian jiwa dan harta, yang selaras dengan tujuan zakat fitrah dalam menyempurnakan ibadah puasa. Sederhananya, zakat (termasuk zakat fitrah) dipahami sebagai ibadah yang tidak hanya berdimensi sosial tetapi juga bermakna spiritual bagi penunainya.

Lebih jauh lagi, zakat juga berkaitan dengan fitrah penciptaan manusia. Allah SWT memerintahkan manusia untuk menghadapkan diri kepada agama yang lurus, yaitu fitrah yang telah Allah tetapkan sejak manusia diciptakan. Hal ini dijelaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 30 bahwa manusia diciptakan di atas fitrah Allah, dan tidak ada perubahan pada ciptaan-Nya. Inilah agama yang lurus, meskipun banyak manusia yang tidak mengetahuinya. Jika ditelaah lebih dalam, agama yang lurus tersebut sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5 adalah menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan dalam menjalankan agama yang lurus, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Dengan demikian, zakat bukan hanya kewajiban melainkan juga bagian dari fitrah keberagamaan manusia yang menghubungkan ibadah kepada Allah dengan kepedulian terhadap sesama.

Kata “zakat” sendiri disebutkan sekitar 32 kali dalam Al-Qur’an dalam bentuk ma‘rifah (menggunakan alif lam). Dari jumlah tersebut, sekitar 29 kali penyebutannya disandingkan langsung dengan perintah mendirikan salat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam terdapat keseimbangan yang erat antara ibadah ritual dan ibadah sosial. Salat mencerminkan hubungan manusia dengan Allah, sementara zakat menjadi wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap sesama. Selain itu, penyebutan zakat yang disandingkan dengan sholat menegaskan kepada kita bahwa zakat itu sangat penting, makanya hukumnya wajib dalam Islam.

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kewajiban zakat dapat dipahami dari banyak ayat dalam Al-Qur’an yang secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menunaikannya, sering kali bersamaan dengan perintah mendirikan salat. Dalam ayat-ayat tersebut, perintah zakat menggunakan bentuk kata kerja perintah seperti آتُوا الزَّكَاةَ (tunaikanlah zakat), yang dalam kaidah tafsir dan ushul fikih menunjukkan makna kewajiban. Selain itu, pengulangan perintah zakat dalam banyak ayat menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam. Karenanya, para mufasir memahami bahwa zakat bukan sekadar anjuran untuk bersedekah melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah sekaligus kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Perintah zakat itu menggunakan fi’il amr, dalam kaidah ushul fiqh yang berkaitan dengan fi‘il amr (kata kerja perintah) adalah:

الأصل في الأمر للوجوب ما لم تصرفه قرينة

“Pada dasarnya perintah menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya.”

Dalam kajian Usul Fiqh, setiap lafaz perintah dalam Al-Qur’an atau hadis, baik dalam bentuk fi‘il amr seperti آتُوا  (tunaikanlah), أقيموا  (dirikanlah), maupun bentuk lain yang bermakna perintah, pada asalnya dipahami sebagai wajib. Makna wajib ini bisa berubah menjadi sunnah, anjuran, atau sekadar izin jika terdapat qarinah (indikasi atau dalil lain) yang memalingkannya dari makna wajib. Dapat disimpulkan bahwa membayarkan zakat, karena bentuknya adalah fi‘il amr, dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari kewajiban, maka para ulama menetapkan bahwa zakat hukumnya wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat.

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi. Secara umum, para ulama membagi waktunya menjadi beberapa kategori, tetapi waktu yang paling utama (afdhal) adalah setelah terbenam matahari pada malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, bahwa Muhammad memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Idulfitri.

Selain itu, terdapat hadis lain dalam Sunan Abu Dawud yang menjelaskan: “Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Idulfitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Idulfitri, maka itu hanyalah sedekah biasa.”

Dalam praktiknya di masyarakat, zakat fitrah sering dianjurkan untuk ditunaikan lebih awal agar dapat dikelola dan disalurkan dengan baik oleh para amil. Hal ini juga mempertimbangkan kemungkinan tidak adanya lagi petugas atau amil yang berjaga untuk menerima zakat ketika waktu Idulfitri sudah sangat dekat. Oleh karena itu, banyak ulama dan pengelola zakat menyarankan agar zakat fitrah ditunaikan paling tidak pada malam takbiran, sehingga masih ada waktu bagi amil untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkannya kepada para mustahik sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Di beberapa kompleks perumahan yang mayoritas dihuni oleh masyarakat muhajirin atau pendatang, pengumpulan zakat fitrah biasanya dimulai lebih awal, bahkan sejak malam ke-21 Ramadan. Sementara itu, pendistribusiannya sering dilaksanakan pada malam ke-27 Ramadan. Pola ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi para pengurus masjid dan panitia zakat yang umumnya akan melakukan mudik menjelang Idulfitri. Dengan demikian, proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat tetap berjalan dengan tertib sebelum para pengurus meninggalkan daerah tersebut. Menariknya, kegiatan penyaluran zakat fitrah ini sering dirangkaikan dengan acara khataman Al-Qur’an oleh jamaah masjid yang selama Ramadan telah menyelesaikan bacaan Al-Qur’an mereka.

Lalu bagaimana dengan warga yang baru menunaikan zakat fitrah setelah penyaluran di lingkungan tempat tinggalnya selesai dilaksanakan? Hal ini tetap memungkinkan selama masih berada dalam batas waktu yang dianjurkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu sebelum umat Islam berangkat untuk melaksanakan salat Idulfitri. Dengan demikian, meskipun distribusi zakat di suatu lingkungan telah dilakukan lebih awal, masyarakat yang belum sempat menunaikannya masih memiliki kesempatan untuk membayar zakat fitrah melalui jalur lain. Terlebih lagi pada masa sekarang, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai layanan digital seperti mobile banking atau aplikasi lembaga amil zakat. Melalui fasilitas ini, umat Islam tidak harus datang langsung kepada amil zakat secara manual, tetapi tetap dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu.

Adapun penerima zakat fitrah pada dasarnya merujuk kepada golongan yang sama dengan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu delapan golongan (asnaf). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, orang yang memiliki utang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Delapan golongan inilah yang secara umum menjadi sasaran penyaluran zakat, termasuk zakat fitrah, meskipun dalam praktiknya banyak ulama menekankan bahwa fakir dan miskin lebih diutamakan agar mereka dapat merasakan kecukupan dan kebahagiaan pada hari raya Idulfitri.

Akhir kata, marilah kita menyempurnakan ibadah puasa Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah. Setelah sebulan penuh menjalani puasa, mendirikan salat qiyamul lail, memperbanyak sedekah, serta membaca Al-Qur’an, zakat fitrah menjadi penutup yang melengkapi rangkaian ibadah tersebut. Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri dari kekurangan selama berpuasa, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan sesama. Semoga melalui rangkaian ibadah di bulan Ramadan ini, kita termasuk ke dalam golongan yang dijanjikan Allah sebagai orang-orang yang bertakwa.

Allāhumma innaka ‘afuwwun tuḥibbul ‘afwa fa‘fu ‘annī. (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku).” Taqabbalallāhu minnā ṣiyāmanā wa ṣiyāmakum, wa taqabbal yā Karīm. (Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian puasa kami dan puasa kalian, dan terimalah (amal kami), wahai Yang Maha Mulia).” Fastabiqul khairat, Fattabirū yā ulil abṣār, La‘allakum tufliḥūn.

 

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah