Gelombang demonstrasi besar pecah pada 28 Oktober 2020, dipimpin oleh kelompok buruh dan mahasiswa. Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai merugikan para pekerja serta memperparah kerusakan lingkungan. Para demonstran menolak pengesahan undang-undang tersebut karena dianggap memberikan keleluasaan bagi korporasi besar untuk mengeksploitasi tenaga kerja dan sumber daya alam. Aksi unjuk rasa ini terjadi di sejumlah kota besar dan melibatkan ribuan peserta. Gelombang protes ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak jangka panjang dari regulasi tersebut, baik terhadap kesejahteraan buruh maupun kelestarian lingkungan hidup.
Di berbagai daerah, massa aksi turun ke jalan dengan membawa spanduk, orasi, dan tuntutan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menilai bahwa proses penyusunan undang-undang ini terburu-buru dan minim partisipasi publik. Kritik juga diarahkan kepada pemerintah dan DPR yang dianggap lebih mengakomodasi kepentingan pemodal dibanding suara rakyat. Meski sebagian aksi berlangsung damai, beberapa di antaranya diwarnai bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan. Situasi ini memperlihatkan meningkatnya ketegangan sosial akibat kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Idealnya, demonstrasi menjadi saluran sehat penyampaian aspirasi, namun justru menjadi ancaman terhadap ketertiban umum, stabilitas negara, dan persatuan bangsa. Akan tetapi, apakah tragedi tersebut mengarah kepada demonstrasi atau tindak anarki? Mari kita melihat bagaimana Al-Qur’an memandang fenomena ini!
Seruan untuk melakukan demonstrasi dibahas dalam Al-Qur’an sebagai Upaya seseorang ataupun sekelompok orang untuk menyerukan kebaikan. Hal ini tepatnya ada di Q.S. Ali Imran : 104
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Dari ayat tersebut dapat kita pahami bahwa, Allah memerintahkan kita untuk menjadi ummat yang tidak membiarkan kemungkaran ada diatas bumi ini. Sehingga, dapat kita ketahui bahwa aksi demonstrasi merupakan salah satu syariah yang ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Beralih pada tindakan-tindakan beberapa oknum yang dinilai anarkis tersebut. Melakukan kerusakan daam proses menyuarakan tersebut ternyata juga dibahas dalam Q.S. Al-Baqarah: 205
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.”
Dalam tafsir al-Maraghi dijelaskan kata “الْاَرْضِ” bukan hanya mengacu pada alam ataupun bumi secara umum saja. Akan tetapi Dimana pun tempat kita berpijak. Dan kerusakan pada ayat ini bukan hanya terpaku pada tanam-tanaman dan ternak saja. Akan tetapi, mengacu pada segala tindakan perusakan di bumi.
Maka dari itu, bagaimana etika perlawanan yang benar jika dilihat dari perspektif Al-Qur’an?
Dalam QS. Al-Hujurat ayat 9 - 10 yang berbunyi:
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٩ اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ ١٠
“Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (9). Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat Rahmat (10).”
Dari ayat tersebut terdapat perintah bagi orang beriman untuk mendamaikan dua golongan yang berselisih, bahkan jika salah satu golongan itu berbuat aniaya hingga mereka kembali ke perintah Allah. Setelah itu, perdamaian harus dilakukan dengan adil, dan berlaku adillah dalam segala urusan, karena Allah mencintai orang-orang yang adil. Ayat ini menekankan pentingnya perdamaian (islah), persatuan, dan keadilan dalam menyelesaikan konflik di antara sesama Muslim, serta pentingnya memerangi pihak yang zhalim hingga mereka Kembali kepada kebenaran.
Fenomena demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sejatinya adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang memiliki dasar legitimasi dalam ajaran Islam. Namun, ketika demonstrasi melampaui batas hingga menimbulkan kerusakan dan kekacauan, maka ia bergeser menjadi anarki yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an. Oleh karena itu, umat Islam perlu menjadikan prinsip sabar, musyawarah, keadilan, serta ketaatan pada ulil amri sebagai landasan moral dalam menyuarakan kebenaran. Dengan demikian, demonstrasi tidak lagi dipahami sebagai ajang konflik dan kerusuhan, melainkan sebagai sarana perjuangan yang bermartabat, damai, dan konstruktif sesuai tuntunan Al-Qur’an.

0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda