Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Demokrasi Prosedural vs Substantif: Ke Mana Arah Ketatanegaraan Indonesia?

foto ilustrasi demokrasi- internet

Khoiruddin Manahan Siregar, M.H
Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

 

Demokrasi telah menjadi prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pemilu diselenggarakan secara berkala, lembaga perwakilan dibentuk melalui mekanisme elektoral, dan prosedur konstitusional dijalankan sesuai ketentuan formal. Namun, di balik keberlangsungan prosedur demokrasi tersebut, muncul kegelisahan publik yang semakin menguat: apakah demokrasi Indonesia telah berjalan secara substantif, atau justru berhenti pada tataran prosedural semata?

Demokrasi prosedural menitikberatkan pada pemenuhan mekanisme formal, seperti penyelenggaraan pemilu, pergantian kekuasaan secara damai, dan legalitas kelembagaan negara. Selama prosedur tersebut terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan misalnya Undang-Undang tentang Pemilihan Umum demokrasi dianggap telah terlaksana. Dalam kerangka ini, demokrasi cenderung direduksi menjadi rutinitas elektoral lima tahunan dan kepatuhan administratif terhadap hukum positif. Padahal, demokrasi tidak hanya berbicara tentang proses, melainkan juga mengenai substansi dan dampaknya bagi kesejahteraan serta keadilan sosial bagi rakyat.

Sebaliknya, demokrasi substantif menuntut lebih dari sekadar kepatuhan prosedural. Demokrasi harus mampu mewujudkan nilai-nilai konstitusional seperti keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945, serta partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi substantif mengukur kualitas demokrasi dari sejauh mana kebijakan publik benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan berpihak pada kepentingan umum, bukan sekadar menguntungkan elite politik dan ekonomi.

Dalam konteks ini, perspektif politik Islam memberikan sudut pandang yang relevan dan kontekstual. Dalam tradisi siyasah dusturiyah, kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan untuk mewujudkan al-‘adl (keadilan), al-maslahah (kemaslahatan umum), dan raf‘ al-mazalim (penghapusan ketidakadilan). Prinsip syura sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an (QS. Asy-Syura: 38) menekankan pentingnya partisipasi dan musyawarah dalam pengambilan keputusan publik. Nilai ini sejalan dengan demokrasi substantif yang tidak berhenti pada mekanisme formal, tetapi menuntut keterlibatan rakyat secara nyata dan bermakna.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia hari ini, ketegangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif semakin nyata. Pemilu memang tetap diselenggarakan secara reguler dan sah secara hukum, namun kualitas kontestasi kerap dipertanyakan. Politik uang, oligarki partai, serta tingginya biaya politik telah menggerus prinsip kesetaraan warga negara dalam demokrasi. Padahal, prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam perspektif politik Islam, praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip al-musawah (persamaan) dan amanah, karena kekuasaan diperoleh bukan melalui kapasitas dan integritas, melainkan melalui dominasi modal dan pengaruh.

Lebih jauh, lembaga perwakilan yang sah secara prosedural sering kali mengalami defisit representasi. Aspirasi publik tidak selalu terakomodasi dalam proses legislasi maupun perumusan kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang yang secara normatif dijamin dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sering kali bersifat formalistik. Dalam tradisi politik Islam, partisipasi semu semacam ini bertentangan dengan tujuan syura, yang menuntut keterbukaan, kejujuran, dan orientasi pada kemaslahatan, bukan sekadar pemenuhan prosedur.

Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari menguatnya pragmatisme politik. Demokrasi direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai mekanisme pengendalian kekuasaan. Dalam perspektif politik Islam, kondisi ini mencerminkan krisis akhlaq al-siyasah (etika politik). Kekuasaan yang kehilangan orientasi moral berpotensi melahirkan kebijakan yang sah secara formal, tetapi zalim secara substantif. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam politik Islam menempatkan kritik dan kontrol terhadap kekuasaan sebagai elemen penting dalam menjaga keadilan publik.

Dari perspektif hukum tata negara, kondisi ini menimbulkan persoalan serius. Demokrasi substantif merupakan prasyarat bagi berfungsinya negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Sejalan dengan itu, dalam politik Islam, hukum dan kekuasaan harus diarahkan untuk menjaga lima tujuan pokok syariat (maqashid al-shari‘ah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketika demokrasi hanya dijalankan secara prosedural, baik negara hukum maupun tujuan etis kekuasaan kehilangan makna substantifnya. Arah ketatanegaraan Indonesia dengan demikian berada di persimpangan penting. Jika demokrasi terus dipraktikkan sebatas prosedur, institusi demokrasi akan tetap berdiri secara formal, tetapi kepercayaan publik terhadap negara dan hukum akan terus menurun. Sebaliknya, penguatan demokrasi substantif menuntut pembenahan serius, mulai dari sistem kepartaian, mekanisme partisipasi publik yang efektif, hingga penguatan etika konstitusional dan etika politik yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan.

Penguatan demokrasi substantif juga mensyaratkan keberanian untuk menempatkan konstitusi sebagai instrumen pembatas kekuasaan, bukan sekadar alat legitimasi politik. Demokrasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak minoritas, kebebasan sipil, dan kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan sosial. Dalam perspektif politik Islam, hal ini sejalan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin, yakni kekuasaan harus menghadirkan manfaat bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Pada akhirnya, arah ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dinilai hanya dari keberadaan pemilu dan lembaga demokrasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah demokrasi tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan, dan rasa keadilan bagi seluruh warga negara. Demokrasi prosedural adalah fondasi yang penting, tetapi demokrasi substantif adalah tujuan utama. Baik dalam perspektif konstitusional maupun politik Islam, kekuasaan yang sah secara formal tetapi gagal menghadirkan keadilan akan kehilangan legitimasi moralnya. Tanpa komitmen menuju substansi, demokrasi Indonesia berisiko berjalan di tempat sah secara formal, namun rapuh secara legitimasi dan keadilan.

 

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah