Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Menjaga Konstitusi di Tengah Dinamika Politik

FOTO ILUSTRASI: Menjaga Konstitusi di Tengah Dinamika Politik. Sumber Internet.

 
Yusuf Pohan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

 

Konstitusi merupakan pondasi utama yang menentukan arah dan kestabilan sebuah negara. Namun, dalam realitas politik yang dinamis dan penuh gejolak, menjaga agar konstitusi tetap dihormati dan dijalankan secara konsisten bukanlah perkara mudah. Ketika berbagai kepentingan politik saling tarik-menarik dan tekanan dari elite maupun kelompok tertentu semakin kuat, prinsip-prinsip konstitusional sering kali diuji. Konstitusi bukan hanya menjadi sumber hukum tertinggi, tetapi juga berfungsi sebagai penuntun arah perjalanan bangsa. Terlebih di era digital saat ini, di mana informasi dan pengaruh politik bergerak sangat cepat, ujian terhadap keteguhan konstitusi menjadi semakin kompleks dan multidimensi. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 telah menjadi tonggak penting dalam membangun sistem demokrasi serta menjamin hak-hak warga negara.

Perubahan politik pasca reformasi memang membawa banyak kemajuan, terutama dalam hal pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, seiring perjalanan waktu, konstitusi sering kali dihadapkan pada tafsir yang fleksibel, bahkan terkadang terlalu lentur demi kepentingan politik sesaat. Proses amandemen yang seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian kini kerap menjadi komoditas wacana oportunistik, terutama menjelang pemilu atau dalam krisis politik tertentu. Kondisi ini berpotensi menggeser orientasi konstitusi dari instrumen yang stabil dan berjangka panjang menjadi alat legitimasi kekuasaan jangka pendek. Lembaga-lembaga negara yang sejatinya bertugas melindungi konstitusi pun tak luput dari sorotan dan kritik. Mahkamah Konstitusi, misalnya, sebagai “penjaga konstitusi,” memiliki peran vital dalam menafsirkan dan menegakkan UUD 1945. Namun, sejumlah putusan kontroversial dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan keraguan publik terhadap independensi dan integritas lembaga ini. Ketika putusan konstitusional dicurigai terpapar kepentingan politik, legitimasi hukum pun terganggu dan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan melemah.

Selain itu, praktik hukum yang inkonsisten dan lemahnya penegakan aturan juga menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan konstitusi. Contohnya adalah maraknya pelanggaran etika pejabat publik, intervensi terhadap lembaga penegak hukum, hingga penerbitan peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Dalam situasi seperti ini, konstitusi rentan dikaburkan oleh praktik kekuasaan yang manipulatif dan oportunistik. Namun, menjaga konstitusi bukanlah semata-mata tanggung jawab lembaga negara. Masyarakat sipil, media, akademisi, serta organisasi non-pemerintah memiliki peran penting dalam mengawal jalannya konstitusi. Kesadaran publik yang tinggi terhadap pentingnya supremasi konstitusi merupakan benteng utama yang mampu menahan godaan otoritarianisme yang sering disamarkan dalam kerangka demokrasi prosedural. Semakin kuat kontrol publik, semakin besar peluang untuk menegakkan nilai-nilai konstitusional secara konsisten dan berkelanjutan.

Dinamika politik yang sehat memang memerlukan fleksibilitas, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar konstitusi. Setiap kebijakan politik, baik yang datang dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus senantiasa diuji berdasarkan norma konstitusional, bukan sekadar kepentingan mayoritas atau kekuasaan semata. Ketika konstitusi terus-menerus dilanggar dengan alasan pragmatis, tatanan hukum akan runtuh dan demokrasi kehilangan substansinya. Oleh karena itu, menjaga konstitusi bukan hanya soal menolak pelanggaran hukum, tetapi juga memperkuat budaya hukum, membangun sistem ketatanegaraan yang transparan, dan memastikan bahwa setiap kekuasaan sekecil apa pun tidak berjalan tanpa pengawasan. Di tengah kompleksitas dinamika politik yang semakin berkembang, konstitusi harus tetap menjadi kompas moral dan hukum yang menjaga arah bangsa, bukan sekadar dokumen formal yang dapat ditafsirkan sesuka hati.

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah